Sebagai upaya penciptaan open Government、Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia(LIPI)sejak tahun 2010 telah mengaplikasikan layanan keterbukaan informasi publik berbasis online。 LIPI mendorong seluruh permohonan informasi melalui layanan online untja menjamin permohonan dapat diproses maksimal 10 hari kerja sesuai standar waktu layanan dalam Undang-undang No.14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik。 Namun LIPI juga membuka akses bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan melalui surat tercatat、e-mail dan layanan langsung di meja layanan informasi LIPI。
ウェブサイトからのメッセージパブリックメンガジュカンペルモホナンインフォマシパブリックセクアイデンガンアマナトUU No. 14/2008テンタンKIPヤンベルラクefektif terhitung sejak tanggal 1 Mei 2010。ヤン・ベルラク。 Melaluiウェブサイトini、pemohon informasi publik cukup mengajukan permohonan serta mengunggah dokumen yang menjadi syarat kelengkapan secara online。
Kepala LIPI telmen mengangkat Pejabat Pengelola Informasi and Danokumentasi(PPID)di setiap satuan kerja mandiri。セピンガセルラーペルモホナンKIPダパットラングスンディラクカンセカラオンラインメラルーイサラナイニ、ダンラングスンディトゥジュカンケサトゥアンケルジャペンゲロラインフォマシパブリックテルカイトメラルーイメージングメイジングPPIDセテラメラクカンレジストラシSetiap pemohon cukup melakukan satu kali registrasi、dan bisa menggunakan akun tersebut untuk ke seluruh satuan kerja LIPI。